Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Presiden Jokowi Akan Digugat Ojek Online, Lantaran Enggak Masukkan Motor Jadi Transportasi Umum

Irsyaad Wijaya - Minggu, 1 Juli 2018 | 17:00 WIB
Kiri ke kanan: Kuasa hukum KATO Yudi Winarno, Koordinator Presidium KATO Said Iqbal, dan Sekretaris Jenderal KATO Yudi Arianto saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018)
Kompas.com
Kiri ke kanan: Kuasa hukum KATO Yudi Winarno, Koordinator Presidium KATO Said Iqbal, dan Sekretaris Jenderal KATO Yudi Arianto saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018)

Otomania.com - Presiden Joko Widodo kabarnya akan digugat oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

Rencana itu menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tetntan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara itu akan diajukan ke Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, selain Jokowi ada 5 pejabat lainnya yang masuk dalam obyek gugatan.

Yakni Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

(BACA JUGA: Dasar Komedian, Andre Taulany Jual Yamaha RX-King, Bonus Sendal Jepit Buat Yang Gak Nawar )

"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat? Presiden, wakil presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo, ketua DPR," ujar Said saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Presiden KSPI itu menjelaskan, ada dua gugatan yang akan dilayangkan dalam citizen law suit itu.

Pertama, meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah.

Sementara yang kedua, KATO meminta motor ditetapkan sebagai angkutan umum.

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan motor sebagai alat angkutan umum," kata Said.

(BACA JUGA: Setelah Harga, Kini Gantian Spesifikasi Suzuki Jimny Baru yang Bocor)

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa