Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Bejek Gas Itu Ada Aturannya Juga Lo

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi ngebut di jalan
Tribunnews.com
Ilustrasi ngebut di jalan

Otomania.com - Saat naik motor atau mobil, naluri untuk gaspol pasti keluar dari setiap pengendara.

Tapi, sebelum melakukan hal itu, tentunya harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor ternyata sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/jam.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/jam.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/jam.

Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/jam.

(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa