Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Khusus Pejabat Nih, Mobil Berpelat Nomor "RF" Bebas Masuk Tol Tak Perlu Gubris Aturan Ganjil Genap

Irsyaad Wijaya - Senin, 16 April 2018 | 12:50 WIB
Mobil pejabat yang menggunakan pelat nomor RF sempat dihentikan petugas di tol Cibubur
kompas.com
Mobil pejabat yang menggunakan pelat nomor RF sempat dihentikan petugas di tol Cibubur

Otomania.com - Pelat nomor dengan kode "RF" ternyata bisa melenggang bebas tanpa terpengaruh aturan ganjil-genap di semua jalan tol.

"Tadi kami sudah kordinasi, jadi akan disamakan dengan ganjil genap di Sudirman-Thamrin," ucap Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta ( BPTJ) yang datang meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di Tol Cibubur 2, Senin (16/4/2018). 

"Kita tahu RF itu adalah nomor polisi kendaraan dinas, jadi meski pelatnya hitam tetap akan boleh lewat," Sambungnya.

Bambang mengatakan, pengendara mobil pelat RF bisa melintas tanpa harus mengganti pelatnya dengan pelat merah.

(BACA JUGA: Udah Sebulan, Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kok Belom Ditilang?)

Ia meminta maaf jika ada kesalahan petugas di lapangan yang melarang pengemudi kendaraan dinas berpelat RF memasuki tol.

"Tidak perlu ganti pelat merah. Jadi hari ini hari pertama, kami mohon maaf bila ada kesalahan. Ini akan jadi evaluasi lagi sekaligus sosialisasi," ucap Bambang. 

Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian sempat menghentikan beberapa mobil pejabat yang hendak masuk karena bernomor ganjil.

Mereka dialihkan menggunakan jalan arteri atau melintas dari pintu tol lain.

(BACA JUGA: Bukan Jualan, Etalase Ini Simpan Barang Pengendara Yang Ketinggalan Di Rest Area 97 Tol Purbaleunyi)

Sempat terjadi perdebatan antara pengemudi kendaraan berpelat RF tersebut dengan petugas sehingga mengakibatkan kemacetan panjang.


Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa