Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Ada Orang di Dalam Mobil Pun Bisa Dederek Dishub

Donny Apriliananda - Kamis, 9 November 2017 | 17:20 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

Otomania.com - Penindakan terhadap kendaraan pelanggar rambu lalu lintas dengan cara diderek mulai diterapkan di Jakarta sejak 2014. Ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Masalanya, saat ditindak, petugas kerap mendapatkan perlawanan dari pemilik kendaraan. Kebanyakan dari mereka keberatan karena merasa tak melanggar aturan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pihaknya tidak sembarangan menindak kendaraan.

Karena kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang dipastikan melanggar peraturan, seperti parkir ataupun berhenti di sembarangan tempat.

Baca: Agar Tidak Tertipu, Ini Tarif Derek Mobil di Jalan Tol

Hal ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan yang ditinggal parkir, tapi juga bagi kendaraan yang masih ada pengemudi di dalamnya. Sepanjang kendaraan itu berhenti di ruas jalan yang dipasangi rambu dilarang berhenti.

"Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang tentu harus dipindahkan (diderek)," kata Sigit, Kamis (9/11/2017).

Permukiman
Penindakan dengan cara diderek juga berlaku kendaraan yang diparkir di jalan-jalan permukiman. Sigit meminta agar pemilik kendaraan menyiapkan garasi di rumahnya, atau minimal menyiapkan tempat khusus agar tidak diparkir di jalan. Jika peraturan ini dipatuhi, Sigit menjamin kendaraan tidak akan diderek.

"Kalau misal tidak punya garasi, tapi parkirnya di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan," ujar dia.

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta
Adam/GridOto
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta
Penindakan bagi kendaraan pelanggar rambu lalin dengan cara diderek mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Perda ini sendiri merupakan turunan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat); Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan); Terminal Rawamangun (Jakarta Timur); Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat); dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.

Pemilik yang kendaraannya diderek harus membayar denda Rp 500.000 jika ingin mengambil kembali kendaraannya. Denda berlaku akumulatif, artinya akan bertambah dengan besaran yang sama setiap harinya jika kendaraan tak kunjung diambil. Misalnya, bila kendaraan baru diambil keesokan hari, maka pemilik akan kenda denda sebesar Rp 1 juta.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa