Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

"Gatel" Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Donny Apriliananda - Senin, 16 Oktober 2017 | 17:25 WIB
Petugas kepoliian dari NTMC Polri memberikan penyuluhan pada pengendara yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukannya pada kampanye Gerakan Tertib Lalu lintas Kompas Otomotif dan Otomania
KompasOtomotif
Petugas kepoliian dari NTMC Polri memberikan penyuluhan pada pengendara yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukannya pada kampanye Gerakan Tertib Lalu lintas Kompas Otomotif dan Otomania

Otomania.com - Pelanggaran lalu lintas yang makin marak menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya, fungsi trotoar yang tak berjalan sebagaimana mestinya, dan inilah yang sedang berusaha dikembalikan banyak pihak.

Otomania.com dan KompasOtomotif memiliki kampanye tertib di jalan raya yang diberi nama Gerakan Tertib Lalu Lintas (Gatel), telah dilakukan sejak awal 2017 bekerjasama dengan kepolisian Republik Indonesia dan NTMC Polri.

Senin, (16/10/2017), kampanye kali ini dilakukan di Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur, tepatnya depan kampus Akademi Pariwisata Pertiwi. Kami berusaha menyadarkan para pengguna jalan, khususnya pengendara motor untuk tidak melewati bagian trotoar.

"Kami dari Korlantas Polri khususnya NTMC saat ini tengah gencar untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas terutama penggunaan trotoar sebagai mana mestinya. Seperti yang kita tahu, saat ini pelanggaran terhadap sarana pejalan kaki kerap dilakukan bahkan sampai saat ini masih berlangsung," ucap Bripda Rian Hendris Saputra dari NTMC Polri yang ikut mendukung kampanye kali ini.

Selama pelaksanaan kampanye mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB beberapa pengendara kedapatan masuk ke trotoar. Pihak kepolisian memberikan himbauan untuk para pengendara motor agar tidak menggunakan trotoar. Para pengendara motor juga mendapatkan bingkisan dan stiker Gatel yang ditempel di motor mereka sebagai pengingat untuk berkendara tertib di jalan raya.

"Penyalahgunaan trotoar ini termasuk pelanggaran lalu lintas. Kami dari pihak kepolisian terus berusaha membangun kesadaran pengguna kendaraan di Jakarta untuk tertib berlalu lintas termasuk terhadap penggunaan trotoar. Bagaimanapun juga ini sudah jadi kebiasaan buruk yang sedikit demi sedikit harus dihilangkan," ucap Rian.

Kegunaan trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai hukuman kurungan dan denda yang siap menanti pengguna jalan raya yang menggunakan trotar tidak sesuai peruntukannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa