Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

”Orang Biasa” Dilarang Pakai Pelat Nomor Khusus

Donny Apriliananda - Senin, 9 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Pelat nomor khusus
Pelat nomor khusus

Otomania.com – Sedang viral di media sosial, seorang warga sipil asal Batam menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Akibatnya, pria yang diketahui bernama Tedy Yohanes itu dipanggil polisi.

Tedy mengendarai Toyota Fortuner berpelat nomor 733-XXX dan terpasang jelas logo kepolisian Republik Indonesia. Secara aturan, warga sipil seperti itu tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

"Pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.

Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Pilihan
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.

Pelat nomor khusus
Pelat nomor khusus

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa