Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bakal Tilang Mobil dan Motor yang Pakai Rotator

Aditya Maulana - Selasa, 26 September 2017 | 08:05 WIB
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan
policefoundation.org
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Jakarta, Otomania.com - Semakin banyak pengguna mobil pribadi yang memasang lampu rotator dan sirine. Padahal, kedua aksesori tambahan itu dilarang, karena khusus untuk kendaraan instansi terkait seperti polisi, TNI, atau pemadam kebakaran.

Bukan hanya mobil, pengguna sepeda motor pun masih banyak yang memasang sirine, sering ditemukan ketika touring untuk meminta jalan kepada pengguna kendaraan lain.

Melihat kondisi seperti itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Kita akan tilang langsung, mungkin saja minta untuk melepaskan aksesori itu di tempat," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Baca juga: Polisi Tolong Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirine

Mobil ataupun motor tersebut akan dikenakan Pasal 298 ayat 4 sesuai Undang-undang no.20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sanksi dua bulan kurungan, atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara itu, menurut Pasal 59 UU yang sama, kendaraan yang diperbolehkan dipakaikan perangkat isyarat lampu tersebut menggunakan warna biru untuk kepolisian, merah pemadam kebakaran dan ambulans, sementara kuning untuk patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa