Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Itu SIM D?

Febri Ardani Saragih - Senin, 25 September 2017 | 08:25 WIB
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho tengah melakukan pemerirksan kendaraan bagian dari peragaan safety riding dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang
Kompas.com/ Syahrul Munir
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho tengah melakukan pemerirksan kendaraan bagian dari peragaan safety riding dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)di halaman Satpas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017) siang

Jakarta, Otomania.com – Kepolisian saat ini sedang mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat penyandang disabilitas. SIM buat kelompok masyarakat itu digolongkan khusus yaitu D.

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D. Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persisnya ada pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. SIM D Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek. Lalu memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan Rp 30.000. 

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa