Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Milik Koruptor Banyak yang "Bodong"

Aditya Maulana - Sabtu, 23 September 2017 | 08:02 WIB
Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi terlihat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi terlihat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.

Jakarta, Otomania.com - Rata-rata dari 19 mobil dan satu unit sepeda motor hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bahkan, tidak sedikit juga yang belum membayar pajak tahunan. Sehingga, seluruh beban tersebut dilimpahkan kepada pembeli atau pemilik baru.

Meski kondisinya seperti itu, namun para peserta lelang tidak terlalu khawatir. Salah satu peserta lelang, Maruli Simanjuntak, mengatakan, semua kekurangan itu bisa diurus, dan cukup mudah karena penyelenggara memberikan surat risalah lelang.

"Kalau ada surat tersebut semuanya menjadi mudah. Jadi saya tidak masalah, paling penting harganya di bawah standar pasar saja, jadi ada biaya untuk kita mengurus kekurangannya," kata Maruli saat berbincang dengan Otomania.com di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Baca juga: Kata Pedagang Mobkas, Soal Mobil Lelang dari KPK

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ridha pembeli Jeep Wrangler milik Djoko Susilo. Menurut dia, mobil yang dibelinya itu punya harga jauh di bawah pasaran, sehingga meski harus mengurus surat dan pajak, masih tetap untung.

"Kita sudah perhitungkan semuanya, dan dengan harga tersebut saya masih untung banyak," ucap Ridha di tempat yang sama.

Ridha membeli Jeep Wrangler lansiran 2007 itu seharga Rp 460.000.000. "Saya akan urus semua kekurangannya, dan setelah jadi mobil ini akan saya pakai sendiri, tidak dijual lagi," ucap dia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya pengurusan surat sekitar Rp 775.000, tergantung model, dan angka itu belum termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa