Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Biaya Untuk Mengurus Surat-surat Kendaraan yang Dilelang

Dok Grid - Senin, 20 November 2023 | 16:42 WIB
Surat-surat Kendaraan Bermotor
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Surat-surat Kendaraan Bermotor

Otomania.com - Melalui lelang harapannya masyarakat mendapatkan kendaraan yang diinginkan sesuai dana yang tersedia.

Namun dari beberapa mobil sitaan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Padahal surat ini penting untuk kendaraan dapat digunakan di jalan.

Syarat mengurus kelengkapan surat kendaraan lelang sudah dijelaskan yakni menggunakan risalah lelang dan tanda bukti pembayaran lelang.

Pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurusi surat-surat ini?

"Biaya yang dibayarkan sama dengan proses kendaraan baru. Proses pembayarannya ada untuk PNBP BPKB, PNBP STNK, PNBP TNKB, Biaya BBN-KB, PKB dan SWDKLLAJ. Jadi memang mobil lelang tidak perlu STNK dan BPKB lama, konsumen lelang bisa mengurus langsung dengan data miliknya," ucap Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) saat dihubungi Otomania.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang, Jangan Bingung dan Panik

Lebih jelasnya pengurusan dokumen kendaraan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam peraturan tersebut sudah dicantumkan besaran biaya untuk pengurusan surat kendaraan.

Misalnya, penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 375 ribu.

Penerbitan STNK roda empat Rp 200 ribu, pengesahan STNK Rp 50 ribu, penerbitan STCK Rp 50 ribu, dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu. Total sekitar Rp 775 ribu.

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa