Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Nah Lo, Menyita SIM dan STNK Boleh Dilakukaan saat Terjadi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Saat terjadi kecelakaan, ternyata korban boleh saja menyita SIM dan STNK milik pihak yang dituntut, begini penjelasan polisi
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa