Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Korantas Dapat Kritik dari Indonesia Traffic Watch
Selama pandemi Covid-19, Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda telat pembayaran pajak
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa