Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Duh! Ternyata Motor Modifikasi Wajib Lapor, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Ternyata pemilik motor modifikasi wajib melaporkan perubahan yang dilakukan pada motornya. Bisa kena denda Rp 24 juta bro
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa