Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pemerintah Bisa Dituntut Karena Jalan Berlubang, atau Denda Rp 120 Juta
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah dalam hal ini penyelenggara jalan bisa dituntut karena jalan berlubang
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa