Otomania.com - Segera urus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) rusak, jangan sampai kena masalah dikemudian hari.
Banjir Jakarta tidak hanya bisa bikin mobil bermasalah, tapi juga BPKB rusak.
Bagi pemilik mobil yang alami BPKB rusak dapat diganti dengan baru.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Adapun cara urus BPKB rusak di wilayah Jakarta dan sekitarnya, tidak datang ke kantor Samsat terdekat.
Mau urus BPKB rusak, datanya ke gedung biru Polda Metro Jaya.
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk urus BPKB rusak.
Dokumen yang dimaksud adalah BPKB yang rusak itu sendiri dan KTP asli yang atas namanya sesuai di BPKB.
Nah kalau mau diwakilkan, maka perlu disiapkan dokumen Surat Kuasa bermaterai.
Pemohon juga perlu melakukan cek fisik dan menyertakan STNK asli maupun foto copy.
Kalau dokumennya sudah siap, maka langkah selanjutnya mengisi formulir permohonan bikin BPKB baru.
Untuk urusan ganti BPKB rusak ke yang baru ini, pemilik mobil dikenakan biaya Rp375 ribu(*)
Baca Juga: Begini cara mengurus Kesalahan Penulisan Data di BPKB dan STNK