Otofemale.ID - Kamu pasti sering lihat rambu lalu lintas huruf S dicoret yang artinya dilarang berhenti.
Lalu ada juga rambu lalu lintas P dicoret untuk dilarang parkir.
Bedanya parkir dan berhenti itu apa?
Biar nggak gagal paham, mobil dikatakan parkir itu bila kondisinya berhenti atau tidak bergerak dan ditinggal pengemudinya.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 1 poin 15.
Masih di pasal yang sama poin 16, diterangkan soal mobil dalam kondisi berhenti.
"Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Akibat Jika Tidak Menginjak Pedal Rem Mobil Matic Saat Mau Jalan