Otomania.com - Pajak kendaraan bermotor perlu diperpanjang tiap tahun.
Baru pada tahun ke-5, perpanjangan pajak kendaraan sekaligus masa berlaku STNK dan ganti kaleng alias plat nomor.
Untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor yang tahunan, 3 dokumen ini jangan sampai tidak ada.
Adapun ketiga dokumen yang dimaksud adalah:
- KTP (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (hanya fotokopi. Namun yang asli hanya dibawa pemilik kendaraan)
Ketika sampai di kantor Samsat, bawalah dokumen KTP di mana nama yang tertera wajib sesuai yang tercetak di STNK juga BPKB.
Kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan sebagai berkas ke loket.
Kelar menyerahkan berkas ke loket pendaftaran perpanjangan pajak tahunan, maka tinggal tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.
Nantinya nama wajib pajak dipanggil dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK.
Dari urusan bayar-membayar itu, nunggu lagi untuk panggilan dari loket penerbitan STNK.
Nah kalau sudah diserahkan STNK yang baru masa berlakunya, kelar deh. (*)
Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa di urus? ini caranya