Otomania.com - ETLE alias atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik dengan kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera tilang elektronik mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.
Dan kesepuluh pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, seperti :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Nah, masih banyak pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman karena dikira tidak keliatan dari luar.
Penasaran tidak sih, bagaimana hasil jepretan kamera ETLE terhadap pengemudi mobil yang tanpa sabuk pengaman?
Gambar ini menunjukkan bahwa sebenarnya kamera bisa deteksi pelanggaran sabuk pengaman dengan jelas. Lengkap dengan nomor polisi tersebut.
Baca Juga: Tiga Ciri-ciri Sabuk Pengaman Sudah Tidak Layak Pakai, Nomor Satu Bisa Bawa Petaka
STNK DIBLOKIR
Dapat surat cinta yang isinya jepretan kamera tilang elektronik alias ETLE, jangan dicuekin.
Pasalnya kalau sampai tidak melakukan konfirmasi dan berujung tidak bayar tilang, maka STNK bisa diblokir.
Adapun meknisme dari tilang elektronik itu dimulai data kendaraan yang otomatis terekam, ketika kejepret kamera ETLE saat lakukan pelanggaran.
Dari situ kemudian diterbitan bukti tilang dan kemudian dikirimkan ke alamat STNK pelanggar.
Dapat surat tilang ETLE, pelanggar perlu lakukan konfirmasi yang batas waktunya selama 8 hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.
Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran.
Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata AKBP Jhoni.
Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang.
"Itu kan terintegrasi data registrasi pajak.
Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," jelasnya(*)