Enggak Asal Patok Harga, Ternyata Tarif Jalan Tol Ditentukan Pakai Sistem Ini

Harun Rasyid - Minggu, 5 Maret 2023 | 11:00 WIB

Ilustrasi penetapan tarif jalan tol diatur dalam dua sistem. Ini penjelasan pengelola. (Harun Rasyid - )

Otomania.com - Untuk mengakses suatu jalan tol, pengendara mobil, bus, hingga truk akan dikenakan biaya yang kini dibayakan dengan uang elektronik.

Tarif suatu jalan tol juga bervariasi tergantung ruasnya hingga jenis kendaraannya: baik itu mobil penumpang berukuran kecil, bus, hingga truk bermuatan.

Namun yang membuat penasaran yaitu, faktor apa saja yang membuat tarif di jalan tol bisa berbeda-beda.

Rupanya penetapan tarif jalan tol ditetapkan oleh sistem yang ditentukan oleh pihak pengelola tol. 

Hal ini pernah dijelaskan CEO Toll Road Business Group Astra Infra, Kris Ade Sudiyono beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, Astra Infra memiliki dua sistem dalam menentukan tarif jalan tol.

"Sistem penetapan tarif jalan tol ada dua, yang pertama sistem terbuka atau istilahnya jauh dekat sama," buka Kris.

Untuk sistem terbuka, para pengguna jalan tol dikenakan tarif yang sama dimana pun kendaraannya masuk maupun keluar suatu jalan tol.

Ruas jalan tol yang menerapkan sistem terbuka yakni Tol JORR 1.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Permukaan Jalan Tol Ada yang Aspal dan Beton, Jawabannya Bukan Biaya

Kris lalu mengatakan, penetapan tarif tol kedua ialah sistem tertutup.

Sistem tertutup ini kebalikan dari sistem terbuka dengan penetapan tarif berdasarkan jarak tempuh.

"Sistem tertutup menetapkan tarif berdasarkan jauh kilometer perjalanan suatu kendaraan di tol. Jadi hitungannya yaitu panjang perjalanan di dalam tol dikalikan tarifnya," ungkap Kris.

Astrainfra.co.id
Sistem penetapan tarif jalan tol ada dua, kenali perbedaannya.


Sistem ini dinamakan tertutup lantaran, setiap kendaraan bisa saja memiliki perbedaan  biaya tolnya atau tergantung dari lokasi masuk dan keluarnya kendaraan di jalan bebas hambatan tersebut.

Sekadar informasi, Astra Infra tercatat telah mengelola delapan ruas jalan tol di Indonesia.

Berdasarkan laman resmi astrainfra.co.id, delapan ruas jalan tol tersebut antra lain: Tol Pandaan-Malang, Tol Surbaya-Mojokerto, Tol Jombang-Mojokerto, Tol Semarang-Solo, Tol Cikopo-Palimanan, Tol Ulujami-Kebon Jeruk, Tol Kunciran-Serpong, dan Tol Tangerang-Merak.