Otomania.com - Pemerintah terus berupaya merealisasikan insentif kendaraan listrik, yang dinilai dapat mendukung percepatan elektrifkasi kendaraan di Tanah Air.
Rofyanto Kurniawan, selaku Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, insentif kendaraan listrik hingga kini masih terus digodok.
"Masih dibahas, mohon ditunggu update-nya," kata Rofyanto saat dihubungi, Selasa (21/02/2023).
Sementara, Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebut, aturan insentif motor listrik baru sebesar Rp 7 juta akan mulai diimplementasikan per Maret 2023.
Sedangkan insentif untuk mobil listrik baru akan sedikit berbeda, karena hitungannya akan berbentuk pajak.
Kepastian tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (20/02/2023).
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar Arifin dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, pembahasan soal insentif motor listrik tersebut dilakukan dengan sejumlah pihak, yaitu bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Agenda rapat tersebut, membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik dalam rangka mendorong Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta Siap Pengesahan, Menteri ESDM Angkat Bicara
Sekilas info, pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar Rp 5 triliun untuk pembelian kendaraan listrik.
Rencananya, insentif yang akan diberikan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit dan Rp 5 juta untuk konversi motor listrik.