Disebut Motor Jambret, Polisi Ternyata Pernah Larang Penjualan Yamaha RX-King

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 30 Januari 2023 | 12:10 WIB

Polisi ternyata pernah melarang penjualan Yamaha RX-King, begini kisahnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Motor 2-tak legendaris Yamaha RX-King sempat dikenal masyarakat Indonesia dengan julukan motor jambret.

Yamaha RX-King bisa dapat julukan motor jambret tersebut karena beredar kabar kalau dulunya sering digunakan para pelaku kriminal.

Meski konotasinya terkesan negatif, siapa sangka kalau Yamaha RX-King sekarang ini malah kembali digemari banyak orang.

Tapi sobat Otomania mungkin belum banyak yang tahu, kalau sebutan motor jambret tersebut sempat bikin Yamaha RX-King dilarang dijual.

Hal tersebut seperti yang pernah terdokumentasi dalam tabloid OTOMOTIF No.31/X yang terbit Senin 18 Desember 2000.

Dalam artikel berjudul 'Yamaha RX-King Si Jambret yang Melegenda', disebutkan motor 2-tak ini pernah dilarang penjualannya pada tahun 1992 silam di Medan.

"Terjadinya sekitar 1992-an. Polisi sempat melarang kita jualan di sana," ujar Himawan Wiradisaputra, yang saat itu menjabat sebagai general manager marketing, service, & motor sport PT. Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI).

Namun larangan yang dikeluarkan polisi tersebut langsung digugat, karena faktanya Medan dan Jakarta menempati posisi teratas populasi Yamaha RX-King.

Waduh ada-ada saja ya kisahnya, kalau sekarang sih Yamaha RX-King banyak banget yang cari, khususnya yang suka motor 2-tak.

Baca Juga: Penampakan Saudara Yamaha RX-King Versi Mini, Enggak Nyangka Awalnya Gergaji