Cek Dulu Sebelum Dibayar, Apakah Mobil Bekas Kena Tilang Elektronik, Caranya Mudah

Hendra,Parwata - Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:06 WIB

Ilustrasi mobil bekas di sebuah showroom. (Hendra,Parwata - )

Otomania.com - Cek Dulu Sebelum Dibayar, Apakah Mobil Bekas Kena Tilang Elektronik, Caranya Mudah.

Selain kondisi mobil dan dokumennya ada satu hal lagi yang perlu dicek saat hendak membeli mobil bekas.

Yakni terkait adanya tilang elektronik, apakah mobil tersebut kena tilang atau tidak?

Untuk mengecek apakah mobil bekas yang akan dibeli tersangkut tilang elektonik atau tidak caranya terbilang mudah.

Seperti disampaikan oleh Kombes Usman Latif, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, cek tilang elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

https://etle-pmj.info/id/check-data
Tangkap layar cara cek tilang elektronik secara online.

"Pastikan kendaraan tidak tersangkut dengan tilang elektonik, gunakan cek tilang elektronik," ungkap Kombes Usman Latif.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Caranya yakni dengan mengakses secara online, Tentang Cek Data.

Kemudian, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Baca Juga: Bukan Pelanggaran Lalu Lintas Biasa, Pengendara yang Melakukan Hal Ini Bisa Kena Tilang Manual

Setelah terisi semua, pilih Cek Data, jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Namun jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat No data available. Mudah kan!