Otomania.com - Enggak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama, Balik Nama Kendaraan Gratis Masih Bisa Dinikmati sampai 23 Desember 2022.
Kabar gembira nih buat sobat Otomania yang baru beli mobil atau motor bekas.
Mumpung program pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB-II) masih berlaku, bisa sekalian diurus.
Program balik nama gratis ini berlaku di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar @bapenda.jabar, pada Sabtu (28/10/2022).
“PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, Bapenda juga memberitahukan bahwa pihaknya belum menggelar program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda.
Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.