Otomania.com - Umumnya hanya kendaraan roda empat atau lebih, ini jalan tol yang bisa dilewati motor.
Seperti telah diketahui jalan Tol, umumnya hanya boleh dilewati untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Meski begitu, ternyata ada jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.
Melansir dari Kompas.com, ternyata di Indonesia ada jalan tol yang juga bisa dilewati oleh kendaraan roda dua.
Jalan tol yang bisa dilewati kendaraan roda dua atau motor, yakni jalan Tol Bali-Mandara.
Secara hukum, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 38 ayat (1a), dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya, jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.
Kemudian pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya. Status pengelolaannya pun diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.