Cuma 5 Jam, Dua Begal Sadis Yang Tewaskan Dua Korbannya Dibekuk Polisi, Miris Tahu Kronologinya

Parwata - Jumat, 18 November 2022 | 16:30 WIB

Dua pelaku begal motor i Jalan Sudirman, Cibeureum, Kota Bandung, yang diringkus polisi (Parwata - )

Otomania.com - Cuma 5 Jam, Dua Begal Sadis Yang Tewaskan Dua Korbannya Dibekuk Polisi, Miris Tahu Kronologinya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan pelaku begal sadis di Cibereum telah diringkus tak lama setelah kejadian. 

Masing-masing berinisial GA (19) dan AN (20), keduanya diamankan anggota Polsek Bandung Kulon di daerah Cianjur.

"Kecepatan dari anggota Polsek dan olah TKP melakukan pengejaran pada pelaku, kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyelidikan," ujar Aswin, saat ekspose di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/11/2022).

Aswin juga menyampaikan kronologi kejadian aksi begal yang menewaskan dua pengendara motor tersebut.

Saat itu korban hendak pergi ke daerah Cimahi, ketika melewati jalan Sudirman, korban tiba-tiba dipepet oleh orang tidak dikenal yaitu pelaku begal yang berjumlah dua orang.

Dua pelaku tersebut membawa senjata tajam, memepet dan menendang motor korban, saat korban melawan, pelaku menusukkan pisau.

Kemudian, setelah korban begal terjatuh pelaku langsung membawa motor dan dompet korban, dan meninggalkan lokasi kejadian.

Tidak lama dari kejadian tersebut, korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Bandung Kulon.

Baca Juga: Motor Gagal Diambil, Korban Begal Harus Jalani Operasi Akibat Sabetan Tulang Ekor Ikan Pari

Diketahui, korba bernisial MM dan DA dinyatakan meninggal dunia di tempat, bahkan satu korban sempat terlindas mobil.

"Jadi, menurut saksi di TKP ini bahwa saat korban ditusuk jatuh ke jalan, kemudian ada kendaraan lewat melindas salah satu korban sehingga korban yang terlindas MM meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Tewasnya Dua Pengendara Motor Korban Begal di Cibeureum Kota Bandung, Korban Ditusuk,