Balik Nama Bisa Jadi Sulit, Mobil Bekas Pelat Merah yang Enggak Punya Dokumen Ini Sebaiknya Jangan Dibeli

Abdul Aziz Masindo,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 13 November 2022 | 20:05 WIB

Mobil bekas pelat merah yang enggak punya dokumen ini sebaiknya jangan dibeli. (foto ilustrasi) (Abdul Aziz Masindo,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Balik Nama Bisa Jadi Sulit, Mobil Bekas Pelat Merah yang Enggak Punya Dokumen Ini Sebaiknya Jangan Dibeli.

Mencari mobil bekas (mobkas) tidak cuma bisa didapatkan dari dealer mobkas atau jual beli antar individu saja.

Cara lain mendapatkan mobil bekas tersebut salah satunya mengikuti lelang kendaraan dinas pelat merah.

Biasanya untuk mencari tahu unit kendaraan dinas yang sedang dilelang, sobat bisa mampir ke halaman lelang.go.id.

Di halaman tersebut, masing-masing KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang tersebar di seluruh Indonesia bakal memamerkan foto kendaraan dinas yang akan dilelang.

Nah yang menjadi catatan, kendaraan dinas yang dilelang memiliki pelat nomor warna merah dengan tulisan putih yang menunjukkan kendaraan instansi Pemerintah

Jika mobil eks dinas pemerintah tersebut ingin kalian gunakan, maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah susah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi.

Baca Juga: Terjangkau Untuk Mobil Keluarga 7 Penumpang, Xenia Bekas Tahun 2018-2019 Dijual Cuma Segini

Budi menjelaskan, Jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.

Begiupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.