Awas Tertipu Saat Beli Kendaraan Bekas, Waspada STNK dan BPKB Palsu

Naufal Nur Aziz Effendi,Erwan Hartawan - Selasa, 11 Juli 2023 | 17:21 WIB

7 Cara Mengetahui STNK dan BPKB Palsu. (Naufal Nur Aziz Effendi,Erwan Hartawan - )

Otomania.com - Cara menghindari kena tipu STNK dan BPKB palsu, wajib waspada saat beli kendaraan bekas.

Saat membeli kendaran bekas, baik motor maupun mobil harus teliti dalam memeriksa dokumen STNK dan BPKB.

Surat-surat kendaraan STNK dan BPKB ini perlu diterliti keasliannya agar jangan sampai tertipu yang palsu.

Keaslian dari dua atau surat tersebut sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya.

Dikutip dari instagram @ditreskrimum_pmj ada 7 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK dab BPKB sebelum membeli kendaraan bekas.

Cara Mengecek STNK dan BPKB Palsu

Lebih lanjut, berikut tujuh cara membedakan STNK dan BPKB asli dan palsu:

  1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang.
  2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.
  3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan.
  4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang.
  5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB.
  6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terutama saat membeli kendaraan bekas.
  7. Halaman ke-14 BPKB tedapat lambang Korlantas saat disinari sinar UV dan terasa timbul.

Baca Juga: Anti Kena Tipu Pedagang Nakal, Ini Istilah Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Dipahami