Otomania.com - Di Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat data-data seperti nama dan alamat, yang merujuk keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bicara soal data di KTP, tidak sedikit masyarakat yang mengubahnya, seperti saat pindah alamat tempat tinggal.
Agar data menjadi sama, keterangan yang ada di SIM juga harus dilakukan perubahan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah mutasi SIM juga wajib dilakukan?
Terkait hal tersebut, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados memberikan penjelasannya.
"SIM tidak perlu di mutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," kata Robby, pada Rabu (19/10/2022).
Ia menyebut, bahwa SIM bukanlah identitas diri seperti KTP, melainkan SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.
"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM. Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," jelasnya.
Sekadar tambahan informasi, perpanjangan mas berlaku SIM bisa dilakukan secara online.
Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Online
Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM secara online.
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.