Otomania.com - Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Gagal kalau Cuma Bawa SIM, Dokumen Ini yang Harus Dibawa.
Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan membayar pajak tahunan, Surat Tanda Kendaraan (STNK) bisa diperpanjang masa berlakuknya sehingga mobil atau motor sobat tidak bodong.
Nah saat membayar pajak tahunan ini, ada persyaratan yang harus dibawa seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP) pemilk kendaraan.
Permasalahannya apabila KTP ini hilang, bisakah digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?
Menanggapi hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” kata Aiptu Harwanto (14/10/2022).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Pelajari Cara dan Syaratnya Sebelum Mengurus
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.
"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.