Otomania.com - Buat pemilik kendaraan yang Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang enggak perlu bingung.
Untuk bisa mendapatkan duplikat BPKB yang hilang cukup dengan menyiapkan sejumlah dan dan persyaratan untuk mengurusnya. Apa saja syaratnya?
Terkait hal tersebut, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan, bahwa biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan aturan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully.
Dijelaskan olah Rully, biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah pemilik kendaraan mengajukan duplikat BPKB, pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.
Pihak kepolisian juga akan tetap berhati-hati untuk mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tidak disalahgunakan.
Meski, BPKB duplikat polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut, saat pemilik mobil suatu saat menjual mobilnya dan ingin melakukan balik nama.
Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya.
Karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir.
Persyaratan Pembuatan BPKB Duplikat
Apa saja persyaratan pembuatan BPKB Duplikat perorangan? Silakan simak di bawah ini:
- Foto kopi STNK.
- Foto kopi KTP Pemilik.
- Kwitansi Jual Beli.
- Surat Pernyataan jual beli.
- Formulir (E-FORM).
- Surat permohonan.
- Surat Pernyataan.
- Surat Kuasa.
- Surat keterangan Asal Usul.
- Laporan Polisi.
- Berita acara pemeriksaan.
- Iklan 3 Media/koran.
- Berita acara cek fisik.
- Cek fisik kendaraan hadir.
- Surat keterangan BPKB hilang.
- Nota dinas asal usul.
Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor, Tanpa Ribet dan Tanpa Calo