Gasak Vario Berujung Kurungan 7 Tahun, Duo Maling Motor Kembali Dipenjara Setelah Pernah Ngandang Sebanyak Ini

Parwata - Minggu, 11 September 2022 | 09:00 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya memperlihatkan motor barang bukti hasil curian duo maling motor yang pernah 4 kali dipenjara sebelumnya. (Parwata - )

Otomania.com - Gasak Vario Berujung Kurungan 7 Tahun, Duo Maling Motor Kembali Dipenjara Setelah Pernah Ngandang Sebanyak Ini.

Seperti enggak bikin jera, meski sudah empat kali ngandang di penjara, komplotan kejahatan maling motor ini kembali beraksi menggasak satu unit Honda Vario.

Melansir dari TribunJatim.com, komplotan maling motor di Tuban itu terdiri dari dua orang yang terdiri Andik Harjianto (36) asal Kecamatan Plumpang, dan M Basir (42) asal Kecamatan Soko Tuban.

Hal itu diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, saat menangkap pelaku pencurian di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Tuban pada akhir 2019.

"Dua pelaku yaitu Andik Harjianto (36) asal Kecamatan Plumpang, dan M Basir (42) asal Kecamatan Soko. Keduanya residivis sudah empat kali dipenjara," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya pada, Jumat (9/9/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku maling motor mengintai motor yang diparkir di teras rumah yang kondisi sepi.

Lalu saat mendapati Honda Vario nopol S 5737 FQ, pelaku pun langsung menggasak motor tersebut dan membawanya kabur.

Pemilik yang kehilangan motornya, melapor ke polsek setempat hingga dilakukan pengembangan oleh Satreskrim.

Hasilnya, penyidik berhasil menangkap pelaku bernama Andik Harjianto, pada Agustus 2022 kemarin, lalu mengungkap aksinya juga melibatkan M Basir.

Baca Juga: Beredar Mitos Kunci Setang ke Arah Kanan Bisa Bikin Maling Motor Kesulitan, Begini Penjelasan Pabrikan

"Andik Harjianto menunjukkan motor di rumah M Basir untuk digunakan sehari-hari, ia diberi uang Rp 1 juta. Namun M Basir ini sudah ditahan di lapas lebih dulu," pungkasnya.

Atas penangkapan pelaku maling motor tersebut, polisi mengamankan motor bersama STNK.

Sedangkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Empat Kali Masuk Bui, Dua Pria di Tuban Tak Kapok Curi Motor Lagi, Intai Kondisi Rumah Korban,