Otomania.com - Tidak Semua Biaya Perawatan Peserta BPJS yang Mengalami Kecelakaan Ditanggung, Ini Penyebabnya.
Enggk sedikit masyrakat pengguna kendaraan bermotor di Tanah Air yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dan seperti diketahui, pengendara kendaraan berisiko tinggi mengalami kecelakaan di jalan raya.
Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan bagi pesertanya untuk menanggung biaya perawatan kecelakaan.
Namun, yang perlu dicatat bahwa tidak semua jenis kecelakaan tunggal bisa di-cover oleh BPJS.
BPJS memberikan sejumlah kategori kecelakaan yang tidak ditanggung.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
"Iya benar jadi ada beberapa kejadian laka yang tidak bisa ditanggung BPJS, aturan itu sudah di atur di Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkeu," kata Iqbal, Selasa (9/8/2022).
Terkait penyebab kecelakaan, BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
Baca Juga: Mau Urus STNK tapi Enggak Punya BPJS Kesehatan, Apakah Bakal Ditolak? Korlantas Polri Bilang Begini
1. Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
2. Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
3. Kegagalan upaya mengakhiri hidup
4. Pertikaian antar kelompok
Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu
5. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
"Jelas kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan," ungkap M Iqbal Anas Ma’ruf.