Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP

Konten Grid - Selasa, 15 April 2025 | 15:01 WIB

Cara mengecel ETLE kendaraan (Konten Grid - )

Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.

Langkah Mengecek ETLE di Handphone

Simak berikut langkah pengecekannya:

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'.
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia.
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Awas, Cuekin E-Tilang Bisa Bikin STNK Diblokir, Jangan Main-main