Otomania.com - Enak enggak perlu turun motor buat bayar pajak, ini empat lokasi layanan Samsat Drive Thru di Jakarta.
Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru buat yang ingin membayar pajak kendaraan.
Samsat Drive Thru ini menjadi fasilitas buat yang ingin membayar perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan.
Pelayanan Samsat driveThru ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak melalui Samsat driveThru ini, tidak hanya untuk para pengguna kendaraan roda dua saja.
Melainkan juga untuk para pengguna kendaraan roda empat, bisa menikmati layanan Samsat driveThru.
Disampaikan oleh Kasi STNK Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, untuk pelayanan jam DriveThru.
"Jadi untuk pelayanan jam DriveThru itu dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB," kata Kompol Anrianto, Senin (18/7/2022).
Dalam penjelasannya, masyarakat yang kendaraannya telah jatuh tempo masa berlakunya, tetap bisa menikmati layanan Samsat DriveThru ini.
Baca Juga: Berangkat..!!! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini
Namun menurutnya, ada pengecualian yang diberlakukan, bahkan selama pajak motornya belum telat lebih dari satu tahun atau di bawah 10 bulan, masih bisa memperpanjang lewat Samsat DriveThru.
Pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat DriveThru, hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan.
Dan sedangkan untuk bayar pajak kendaraan 5 tahun harus tetap dilakukan di gedung Samsat.
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan Samsat DriveThru, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Langkah pertama adalah motor yang ingin diperpanjang masa berlakunya harus diikutsertakan.
Selain itu, dokumen asli seperti KTP, STNK dan BPKB, juga harus dipersiapkan dan diserahkan ke loket pendaftaran.
Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh petugas maka masyarakat harus beralih ke loket pembayaran dan menunggu besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Sementara itu, wajib pajak juga bisa melihat besaran biaya melalui layar monitor yang terletak di bagian atas.
Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan dokumen asli STNK yang sudah dibayar.
Sekadar informasi, Samsat Jakarta yang melayani Samsat Drive Thru tersebar di berbagai lokasi.
Lebih lanjut, berikut lokasi layanan Samsat Drive Thru dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta.
1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur
2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara
3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat