Otomania.com - Pemotor Vario berlagak koboi jalanan, ribut-ribut acungkan benda diduga pistol, korban angkat tangan.
Beredar video di media sosial kejadian diduga aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pengendara Honda Vario.
Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, aksi koboi jalanan tersebut terjadi hari Senin (11/7/2022) pukul 07.50 WIB.
Lokasi kejadian disebutkan berada di Jalan Raya Bekasi di bawah kolong Tol tepatnya di samping tol arah ke Jl. Cakung-Cilincing, Jakarta.
Belum diketahui penyebab pasti keributan antar dua pengendara motor tersebut.
Namun dalam rekaman terlihat jelas pengendara Honda Vario merah menodongkan benda diduga pistol.
Pengendara Yamaha Fino hitam yang menjadi lawan ributnya juga terlihat angkat tangan diduga takut ditembak.
Perlu diketahui, apabila pengendara tidak terima atas terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kejadian lain yang merugikan, lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum.
Jika nekat main hakim sendiri dengan bersikap arogan bahkan sampai berlagak jadi koboi jalanan dengan menodongkan senjata, bisa rugi sendiri.
Pasalnya, pelaku bisa terancam hukuman akibat perbuatan yang tidak menyenangkan.
Melansir dari halaman bpsdmbox.kemenkumham.go.id, pelaku koboi jalanan yang menodongkan senjata kepada pengemudi atau pengendara lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 335 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4,5 juta.
Terlepas apakah pelaku penodongan senjata memiliki izin atau tidak atas kepemilikan senjata yang digunakan untuk menakuti pengendara, aksi koboi jalanan jelas termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
Dan perbuatan tersebut termasuk aksi main hakim sendiri.