Otomania.com -Bikin Heboh, Gelar Hajatan Hingga Gunakan Jalan Umum, Silakan Simak Aturan Sebenarnya.
Masih ditemui, gelaran hajatan yang menggunakan ruang jalan umum. Biasanya untuk pesta pernikahan atau sunatan dan juga lainnya.
Ternyata menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada izinnya, sebab menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Pemandangan tersebut sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.
Salah satu contohnya seperti unggahan foto yang viral di akun instagram @infotangerang.id, di jalan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pertanyanya, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?
Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto , Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Viral Tren Balap Lari Sampai Tutup Jalan, Awas Dibubarin Satpol PP
"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.
Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.