Enggak Cuma Mancing Emosi, Ngobrol Sambil Berkendara di Jalan Raya Bisa Bikin Celaka, Ini Penyebabnya

Parwata,Wisnu Andebar - Minggu, 19 Juni 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi pengendara ngobrol di jalan raya (Parwata,Wisnu Andebar - )

Otomania.com - Enggak cuma mancing emosi, ngobrol sambil berkendara di jalan raya bisa bikin celaka, ini penyebabnya.

Enggak jarang ditemui pengendara motor yang sambil ngobrol dengan pengendara lain di jalan raya.

Ngobrol dengan pengendara lain sambil berkendara tersebut tentu saja mengganggu pengguna jalan lain yang ada di belakangnya.

Sebab, pengendara lain yang berada di belakangya, akan menjadi sulit untuk mendahuluinya.

Menurut Andry Berlianto, Instruktur Defensive Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), mengobrol tidak selayaknya dilakukan di jalan karena merupakan tempat berkumpulnya kendaraan dalam lalu lintas aktif.

"Pergerakan mengobrol akan mengganggu arus sekitar serta pengendara lain yang sedang melintas," kata Andry, Jumat (17/6/2022).

Masih menurutnya, secara tidak sadar mengobrol juga dapat menghilangkan fokus berkendara dan menurunkan waktu reaksi manusia, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan.

"Lakukan obrolan di lain tempat dan tidak dilakukan di tengah jalan atau saat berkendara," papar Andry.

Tidak hanya itu, kegiatan mengobrol sambil berkendara juga dapat menyulut emosi pengendara sekitar karena merasa terganggu.

Baca Juga: Jangan Bikin Pengendara Lain Emosi di Jalan, Segini Jarak Ideal Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok

"Jadi kesimpulannya, mengobrol sambil berkendara jelas bukan perilaku yang aman dan sebaiknya dihindari," pungkas Andry.

Adapun secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, jadi sudah jelas mengobrol sambil mengemudi di jalan raya jangan dilakukan, itu dilarang dan berpotensi mendapat hukuman.