Otomania.com - Bungkusan Berlakban Penuhi Kabin Isuzu Panther, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengancam, Petugas Beberkan Masalahnya.
Seorang pengemudi Isuzu Panther tak berkutik saat distop oleh petugas Bea Cukai.
Pengemudi Isuzu Panther tersebut distop lantaran barang yang dibawa dalam mobilnya.
Melansir dari TribunJatim.com, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan.
"Pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang," jelasnya Rabu (25/5/2022)
"Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang," lanjutnya
"Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai," bebernya.
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca Juga: Mencurigakan, Toyota Innova Ambulans Digendong Truk Digrebek Petugas, Isinya Bikin Kaget
Saat ini, Kejari Kota Malang menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang.
"Jadi, pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Adapun, tersangka yang dilimpahkan berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," ujarnya
"Selanjutnya, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Miliki Belasan Dus Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria Asal Bantur Malang Segera Dihadapkan Ke Meja Hijau,