Lampu Hazard Mobil Bukan Dinyalakan saat Melaju, Pakar Safety Ungkap Salah Kaprah Bisa Mendatangkan Bahaya

Parwata - Jumat, 22 April 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi lampu hazard.(Otomotifnet) (Parwata - )

Otomania.com - Lampu hazard mobil bukan dinyalakan saat melaju, pakar safety ungkap salah kaprah bisa mengundang bahaya.

Lampu hazard di mobil menjadi lampu isyarat untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain ketika kendaraan terpaksa berhenti karena keadaan darurat atau mengalami masalah.

Melansir dari Kompas.com, lampu hazard tidak digunakan saat mobil masih melaju karena dapat menyebabkan salah kaprah.

Alasannya karena menyerupai lampu hazard mirip sein, tapi bukan sebagai penanda kendaraan akan berbelok.

Tentunya ini justru dapat membingungkan pengguna jalan lain. Di lain sisi, masih ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan lampu hazard saat dibutuhkan.

Hal tersebut seperti yang terekam di unggahan Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (20/4/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Terlihat satu unit mobil yang berhenti di pinggir jalan tidak menyalakan lampu hazard. Ketika tidak ada penanda, mobil tersebut tidak terlihat seperti sedang dalam kondisi berhenti.

Jika pengguna jalan di belakangnya tidak awas, bisa terjadi tabrakan beruntun. Penting bagi pengemudi untuk mengetahui fungsi dari lampu hazard pada mobil.

Baca Juga: Awas! Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Malah Berbahaya, Ini Penjelasannya

"Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi misalnya berbahaya, dan digunakan pada saat kendaraan berhenti. Mengapa? Karena lampu hazard kalau dipakai dalam kondisi bergerak, itu berbeda dengan lampu sein," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.