Lampu Penerangan Jalan Berwarna Kuning Bukan Tanpa Alasan, Kementrian PUPR Beberkan Penjelasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 20 April 2022 | 17:00 WIB

Contoh lampu penerangan jalan berwarna kuning. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Lampu penerangan jalan berwarna kuning bukan tanpa alasan, Kementrian PUPR beberkan alasannya.

Saat berkendara di malam hari, sobat Otomania.com pasti sering melihat lampu penerangan jalan umum (PJU).

PJU sendiri sangat penting kehadirannya sebagai salah satu infastruktur utama yang dibutuhkan para pengendara.

Karena kalau tidak ada PJU, pengendara bisa kesulitan melihat arah dan marka jalan sehingga keselamatannya terancam.

Bicara soal PJU, umumnya lampu penerangan jalan ini berwarna kuning, pernah kepikiran enggak sob kenapa enggak dibuat warna yang lebih terang seperti putih?

Rupanya, tujuan penggunaan lampu kuning di jalan adalah agar tidak menyilaukan pandangan pengendara yang lewat.

Hal tersebut diungkap dari postingan akun Twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Selasa (12/4/2022).

Unggahan tersebut juga menuliskan, selain tidak menyilaukan, cahaya lampu kuning mampu menembus kabut tebal serta hujan lebat.

Dengan demikian, pengendara masih dapat melihat arah jalan dengan jelas di tengah kabut dan hujan.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Lampu Penerangan Jalan di Daerah Ini Diputus PLN, Gara-gara Belum Bayar Listrik