Ngebut Lebih dari 80 Km/jam di Ruas Tol Ini Jadi Incaran Tilang Elektronik, Rp 500 Ribu Bisa Melayang kalau Melanggar

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 20 April 2022 | 12:00 WIB

Catat, ngebut lebih dari 80 km/jam di ruas tol ini bisa jadi incaran kamera tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ngebut lebih dari 80 km/jam di ruas tol ini jadi incaran tilang elektronik, Rp 500 ribu bisa melayang kalau melanggar.

Pengelola jalan tol bersama Korlantas Polri sudah menetapkan kebijakan tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maka dari itu, buat sobat Otomania.com yang mau mudik Lebaran 2022 lewat jalan tol, harus mematuhi batas maksimal kecepatan yang sudah ditetapkan.

Jika tidak, sanksi tilang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Mengutip dari Tribunnews.com, pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik ETLE mulai 1 April 2022.

Tujuannya agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.

Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.

Baca Juga: Bikin Bahagia Pemotor, Ada Program Mudik Gratis Pakai Kereta Api, Syaratnya Gampang Banget

Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.

Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE