Sebabkan 7 Orang Meninggal dalam Kebakaran, Sopir Penabrak Ruko di Samarinda Akhirnya Ditangkap Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB

Mobil double cabin yang menabrak rak bensin dan diduga menjadi penyebab kebakaran di Jalan AW Syahranie, RT 18, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (17/4/2022) pagi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Sebabkan 7 orang meninggal dalam kebakaran, sopir penabrak ruko di Samarinda akhirnya ditangkap polisi.

Sopir double cabin yang menabrak tempat penjual bensin eceran hingga memicu kebakaran ruko di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya ditangkap.

Dalam kejadian kebakaran ruko pada Minggu (17/4/2022) dini hari tersebut, sebanyak 7 orang meninggal dunia dan 1 orang kritis.

"Sudah kami amankan sopirnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Ary menerangkan, diduga sopir tersebut mengalami kelelahan hingga hilang kendali dan menabrak bensin eceran yang dijual di depan ruko tersebut.

Usai tabrakan, muncul percikan api hingga membakar tiga ruko yang berjejer sepanjang lokasi tabrakan.

"Mobil terbakar hingga merembet ke toko. Kita sudah olah tempat kejadian perkara, sementara itu perkiraaan awal," terang dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ary, sopir tersebut ialah seorang mekanik yang sedang mengantarkan kendaraan itu.

"Kami masih pemeriksaan dulu, setelah itu kami gelar, jika pemeriksaan naik tahap penyidikan, maka kami tetapkan tersangka," tegas dia.

Baca Juga: Mobil Tabrak Botol Bensin Eceran, Picu Kebakaran Ruko Tewaskan 7 Orang, Pengemudi Ogah Tanggung Jawab