Larangan Diterobos, Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus di JLNT Casablanca, Polisi Beberkan Alasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 23 Maret 2022 | 08:00 WIB

Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Larangan diterobos, banyak pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca, polisi beberkan alasannya.

Seperti tidak peduli akan terjadinya risiko seperti kecelakaan hingga ditilang polisi, setiap harinya, masih ada pemotor yang melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).

Alasan utama mereka untuk menghemat waktu karena di JLNT tidak macet, sedangkan di jalan biasa banyak titik kemacetan.

Terakhir terlihat pada Senin (21/3/2022) 17.30 WIB, melalui unggahan akun instagram @merekamjakarta, Sejumlah pengendara motor tampak berkendara lawan arah melewati JLNT tersebut.

@merekamjakarta
Pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca

Hal itu mereka lakukan untuk menghindari Polisi yang sedang berjaga di ujung JLNT tersebut.

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kesadaran pengendara motor terhadap rambu lalu lintas sangat kurang sekali, bahkan mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain," kata AKBP Sriyanto, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, AKBP Sriyanto juga memberikan alasan mengapa pihak kepolisian tidak menjaga di depan JLNT.

"Karena di depan sudah ada rambu, semestinya mereka tahu bahwa itu dilarang keras untuk dilewati. Sementara jika kami lakukan razia di tengah ditakutkan ganggu pengguna mobil yang melintas," paparnya.

Baca Juga: Buntut Keroyok Pengemudi, Nasib Rombongan Motor di JLNT Casablanca Digenggam Polisi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.