Dendanya Bikin Nangis, Bikin Garasi di Jalan Umum Juga Bisa Terancam Masuk Bui, Begini Bunyi Aturannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 1 Maret 2022 | 16:00 WIB

Penampakan garasi warga Medan yang diduga dibuat di Fasilitas Umum (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Dendanya bikin nangis, nekat bikin garasi di jalan umum juga bisa terancam masuk bui, begini bunyi aturannya.

Belakangan ini sedang heboh soal jalanan umum yang dijadikan sebagai garasi mobil pribadi di Medan, Sumatera Utara.

Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan fungsi jalanan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bukan milik sendiri.

Warga sekitar pun wajar mengeluh karena adanya lokasi parkir yang sebelumnya menjadi fasilitas publik tersebut.

Dilansir dari Tribunmedan, Camelia dan Jeplin, warga sekitar mengaku resah lantaran pembangunan lokasi parkir mobil milik Syamsinar dalam bentuk garasi di Gang Burung Tikar, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Garasi itu kan berdiri di depan rumah kita, karena kita mau mengalihkan gerbang kita ke ujung. Saat itu kita sudah minta ke pihak kelurahan untuk menindaklanjuti supaya garasinya dibongkar. Jadi kita dimediasi tapi dari yang pihak garasi tidak mau datang," ungkap Jeplin Monroe dikutip dari Tribunmedan, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Jeplin, surat pengaduan masalah ini sudah diproses mulai dari tingkat kelurahan hingga ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.

Dalam surat yang ditujukan ke Kadis Perkim, disebutkan jika Kasi Trantib Kelurahan, Kepling 3 Kelurahan Tegal Rejo menyatakan jika Syamsinar membangun garasi di sarana fasilitas umum yang sudah ada sejak dua tahun silam.

Berkaca dari kejadian tersebut, tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.

Baca Juga: Jalanan Umum Diubah Jadi Garasi Mobil Pribadi, Tetangga Wajar Jengkel Ambil Langkah Begini

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Dan menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.