Ada 3 Tipe Rest Area, Pemudik Harus Tahu Perbedaannya Agar Tidak Keliru

Dok Grid - Senin, 28 Februari 2022 | 15:00 WIB

Sering lewat jalan tol, jangan sampai enggak tahu ada tiga tipe rest area, ini perbedaannya (foto ilustrasi) (Dok Grid - )

Otomania.comRest Area umum hadir di tiap ruas jalan tol yang beredar di Indonesia.

Alasan keberadaannya tidak lepas dari perjalanan antar kota melewati jalan tol yang melelahkan dan cukup menguras tenaga.

Untuk itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area bisa digunakan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan.

Buat yang sering melintas di jalan tol, siapa sangka kalau rest area memiliki tipe masing-masing yang dibedakan berdasarkan fasilitasnya.

Rahavica Putri selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasa Marga Related Businnes mengatakan, rest area terbagi tiga tipe yaitu A, B dan C.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Baca Juga: Kompak Buka Kap Mesin di Rest Area Jalan TOL Tak Bermanfaat? Begini Faktanya

Rahavica mengungkapkan, rest area pertama yaitu tipe A memiliki lokasi cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.

"TIP tipe A meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir," ucap Rahavica kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ada rest area tipe B yang memiliki luas area lebih kecil dan fasilitas lebih sedikit dibanding tipe A.

Fasilitas umum yang disediakan meliputi, ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

Terakhir, rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B dan hanya dioperasikan pada waktu tertentu saja.

"TIP tipe C dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara, dan biasanya hanya dioperasikan pada saat peak season seperti libur Lebaran atau Natal, dan tahun baru," pungkasnya.

Baca Juga: Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik, Begini Penjelasan Jasa Marga