Terjawab, Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Yang Meninggal Dunia, Kasusnya Jalan Terus Atau Stop?

Dimas Pradopo,Raspati Dana - Senin, 21 Februari 2022 | 16:00 WIB

Kondisi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya di bawah Bukit Bego, Imogiri Bantul, Minggu (6/2/2022) siang (Dimas Pradopo,Raspati Dana - )

Otomania.com -  Terjawab, Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Yang Meninggal Dunia, Kasusnya Jalan Terus Atau Stop?

Kerap kali kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh human eror atau kelalaian manusia. 

Namun apa jadinya jika tersangka kasus kecelakaan tersebut ikut meninggal dunia.

Kalau sudah begitu, bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Tetap lanjut atau stop?

Menjawab hal tersebut, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, jika dalam kasus kecelakaan dan tersangka meninggal dunia, maka kasus pidananya dihentikan.

Budiyanto menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan sopir atau pengemudi sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum.

"Yaitu dengan cara mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Ia menambahkan, hal yang mendasari pidana dihentikan karena dalam tindak pidana hak menuntut menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.

"Dalam Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Dengan kondisi demikian atau fakta hukum berarti demi hukum kasusnya harus dihentikan," lanjut eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: Dihantam Truk, Rush Berantakan di Trotoar Nyaris Terjun ke Laut, Aksi Kejar-kejaran Tak Terhindar

Adapun alasan hukum penghentian penyidikan diatur dalam hukum acara pidana Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:

a. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
c. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).

Baca Juga: Imbas Tragedi di Bantul, Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Naik Jalur Imogiri-Dlingo?