Otomania.com - Wuih enak, ada perpanjangan masa berlaku SIM yang mati di Februari 2022, ini syaratnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali diberlakukan Pemerintah.
Adapun PPKM level 3 tersebut diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (10/2/2022).
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.
Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Baca Juga: Siap-Siap, Bikin SIM A dan C Bakal Ada Tambahan Satu Ujian Lagi, Seperti Ini Detailnya
Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM