Otomania.com - Ditlantas Polda Metro lakukan razia masker, kalau melanggar dendanya bikin gigit jari, polisi beberkan faktanya.
Sebuah postingan berisikan pesan berantai mengenai razia yang akan dilakukan pihak kepolisian beredar di media sosial.
Dalam postingan pesan berantai itu menyebut, Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dan mengenakan denda di tempat.
Postingan tersebut ramai dibagikan para warganet sejak awal pekan ini.
Berikut isi postingan selengkapnya:
"Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yg di Kantor, Toko, Bengkel mobil / motor / las dan warung2 warteg semua... Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TIDAK Pakai Masker... langsung di Tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua yah....Jangan sampai KENA DENDA....".
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra pun memberikan penjelasan.
"Tidak benar itu hoaks," kata AKBP Arga saat dihubungi, pada Jum'at (4/2/2022).
Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
AKBP Arga juga menghimbau masyarakat lebih bijak dalam merespons informasi yang ada di media sosial.
Selain itu, jangan asal membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Namun, ia meminta masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dimana pun berada.