Begini Aturan Pemasangan Lampu Kelap-kelip di Motor, Dendanya Lumayan

Parwata,Albi Arangga - Senin, 7 Agustus 2023 | 11:01 WIB

Ilustrasi pemasangan lampu kelap-kelip pada motor merupakan hal yang dilarang. (Parwata,Albi Arangga - )

Otomania.com - Dendanya bikin nangis, begini bunyi larangan pemasangan lampu kelap-kelip di motor.

Lampu kelap-kelip banyak digunakan di motor dengan tujuan mendapatkan tampilan berbeda.

Namun yang harus diketahui, pemasangan lampu kelap kelip di motor tersebut adalah dilarang.

Hal tersebut seperti tertuang jelas pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih rincinya dijelaskan dalam Pasal 106.

Dijelaskan dalam ayat (1) bahwa cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika masih nekat juga, maka siap-siap saja mendapatkan sanksinya.

Adapun sanksinya juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, maka terancam denda sebesar Rp 250 ribu.

Selain dilarang, penggunaan lampu kelap-kelip pada motor juga dapat membahayakan bagi pengendara lain.

Baca Juga: Bikin Mika Lampu Motor Kusam Jadi Kinclong Cuma Butuh Tiga Bahan, Apa Saja?