Bolehkah Oli Resmi Pabrikan Digunakan Kendaraan Beda Merek? Begini Penjelasan dari Ahlinya

Parwata,Harun Rasyid - Jumat, 3 Desember 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi mengisi oli mesin (Parwata,Harun Rasyid - )

Otomania.com - Bolehkah oli resmi pabrikan digunakan kendaraan beda merek? Begini penjelasan dari ahlinya.

Agen pemegang merek kendaraan (APM) selain menjual produk kendaraannya juga memasarkan oli resmi pabrikannya.

Sebagai untuk pabrikan motor ada Yamalube sebagai oli resmi pabrikan Yamaha dan selain itu AHM oil yang dimiliki Honda.

Sedangkan pabrikan mobil, Toyota dengan oli TMO dan Daihatsu Genuine Oil untuk mobil Daihatsu.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 4 Penyebab Oli Mesin Mobil Bisa Berkurang

Namun, bolehkah oli resmi pabrikan digunakan di kendaraan yang berbeda mereknya?

Anjar Rosjadi, Head of Marketing Product Planning Division (MPPD) PT Astra Daihatsu Motor (ADM) saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu, menjawab pertanyaan tersebut.

"Adanya oli resmi pabrikan yaitu untuk memberikan satu produk oli yang memang sesuai dan dibutuhkan konsumen untuk mesin kendaraannya," buka Anjar Rosjadi.

Meski begitu menurut Anjar Rosjadi, oli resmi pabrikan atau biasa disebut oli OEM tidak dilarang penggunaannya pada kendaraan yang beda merek.

Radityo Herdianto / GridOto.com
Oli Mesin Mobil Daihatsu Genuine Oil 0W-20 Fully Synthetic

Baca Juga: Jangan Asal Isi Oli Mesin, Kenali Dulu Bedanya Oli Full Synthetic, Semi Synthetic dan Mineral